
Jepara, 04 September 2025 – Kepala Kejaksaan Negeri Jepara RA. Dhini Ardhany, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Hengky Firmansyah, S.H., M.H. serta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Jepara melaksanakan kegiatan ekspose terkait pendampingan hukum rencana penjualan limbah non-B3/sampah di lingkungan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Tanjung Jati B Kabupaten Jepara.
Selain melakukan ekspose, rombongan juga meninjau langsung lokasi limbah non-B3 yang dikelola oleh PT PLN. Kegiatan ini merupakan bagian dari layanan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Jepara sebagai bentuk dukungan agar pengelolaan dan penjualan limbah non-B3 berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku, transparan, dan akuntabel.

Dengan dilaksanakannya pendampingan hukum ini, Kejaksaan Negeri Jepara menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan solusi hukum bagi BUMN, BUMD, maupun instansi pemerintah dalam setiap kebijakan dan pengelolaan aset negara.