
Jepara, 30 Oktober 2024 – Bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Jepara, telah dilaksanakan sidang tindak pidana yang berkaitan dengan kasus tambak udang ilegal di Karimunjawa, Kabupaten Jepara. Sidang yang dimulai pada pukul 12.15 WIB hingga 14.20 WIB ini mengagendakan pembacaan putusan terhadap empat orang terdakwa.
Keempat terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan ini adalah Teguh Santoso Bin Sumarno (Alm), Sugiyanto Limanto Bin Tri Santoso Limanto (Alm), Sutrisno Bin Sunardi (Alm), dan Mirah Sanusi Darwiyah Binti Tular (Alm). Mereka diadili berdasarkan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 33 ayat (3) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 98 ayat (1) UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Majelis hakim yang diketui Meirina Dewi Setiawati, S.H. M.Hum. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa :
1) Teguh Santoso Bin Sumarno (Alm) pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan
2) Mirah Sanusi Darwiyah Binti Tular pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan
3) Sutrisno Bin Sunardi (Alm) pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (bulan) serta denda sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan
4) Sugiyanto Limanto Bin Tri Santoso Limanto (Alm) pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan
Dengan adanya putusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan dan mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian alam. Selanjutkan para Terdakwa dibawa ke Rutan Kelas II Jepara dengan menggunakan kendaraan tahanan Kejari Jepara dengan pengamanan dari Kejari Jepara dan Pihak Polres Jepara.