
Jepara, 20 Agustus 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara pada Selasa (19/8/2025) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana umum yang melibatkan 10 orang Anak Buah Kapal (ABK) KM. VIZZ JAYA 2 GT 30.
Kegiatan berlangsung mulai pukul 13.10 hingga 16.10 WIB di Ruang Pemeriksaan Tersangka dan Barang Bukti Kejari Jepara. Setelah dilakukan pemeriksaan, kesepuluh tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II Jepara selama 20 hari, terhitung 19 Agustus 2025 hingga 7 September 2025.
Adapun para tersangka yakni IF, MIH, RAS, HE, YDM, FP, AW, MRF, AS, dan MF.

Kasus ini bermula dari keberangkatan KM. VIZZ JAYA 2 GT 30, kapal penangkap cumi berbendera Indonesia, yang berlayar dari Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, pada 27 Februari 2025 menuju perairan Kalimantan. Kapal diawaki oleh 12 orang, terdiri dari seorang nahkoda bernama Anton (korban), Kepala Kamar Mesin Kunedi (korban), serta 10 ABK yang kini berstatus tersangka.
Dalam pelayaran, para ABK yang sebagian besar tidak berpengalaman diduga mendapat perlakuan kekerasan fisik maupun verbal dari nahkoda dan KKM. Kekerasan tersebut memicu insiden serius hingga berujung pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta pasal-pasal lain terkait.
Selain tersangka, Kejari Jepara juga menerima puluhan barang bukti, mulai dari dokumen kepelautan, surat izin berlayar, alat tangkap cumi, peralatan kapal, hingga rekaman suara dan data tracking kapal.
Kini para tersangka akan menjalani masa penahanan tingkat penuntutan sambil menunggu proses persidangan.