
Jepara, 15 Oktober 2025 –Kepala Kejaksaan Negeri Jepara R.A. Dhini Ardhany, S.H., M.H. yang didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Dian Mario, S.H., M.H., Kasubsi Pra-Penuntutan Rico Nur Cahyo, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator Linda Ayu Pralampita, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan Pra-Ekspose dan Ekspose Restorative Justice bersama Asisten Tindak Pidana Umum (ASPIDUM) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Jepara.
Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Jepara mengajukan permohonan untuk dihentikannya penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) atas nama tersangka Agus Minan Asharuddin alias Didin bin Rukin, yang disangka melanggar Primair Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Subsidair Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kegiatan ekspose ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan Restorative Justice yang dicanangkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia sebagai wujud penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif, dengan mengutamakan pemulihan keadaan, perdamaian, dan kepentingan masyarakat di atas semata-mata pembalasan.
Melalui mekanisme Restorative Justice, penyelesaian perkara dilakukan dengan mempertemukan pihak tersangka dan korban untuk berdamai secara sukarela, disertai tanggung jawab moral dari pelaku, serta pemulihan hubungan sosial di lingkungan masyarakat.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan tertib. Kejaksaan Negeri Jepara terus berkomitmen untuk mendukung penerapan Keadilan Restoratif, demi terciptanya penegakan hukum yang adil, humanis, dan bermanfaat bagi korban, pelaku, maupun masyarakat.