
Jepara, 25 September 2025 – Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, R.A Dhini Ardhany, S.H., M.H., bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) melaksanakan penandatanganan Memory of Understanding (MoU) dengan Kepala Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RA. Kartini Kabupaten Jepara beserta jajaran.
Perjanjian kerja sama tersebut dilakukan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang menjadi landasan bagi JPN untuk memberikan dukungan hukum kepada RSUD RA. Kartini. Melalui MoU ini, JPN dapat melaksanakan fungsi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain dalam ranah Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Jepara menegaskan, kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan RSUD dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum.