
Jepara, 11 Juli 2025 – Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jepara, berlangsung Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai strategis bagi kemajuan Kabupaten Jepara (10/07/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 60 peserta dari unsur pemerintahan, Forkopimda, dan perwakilan lembaga yudikatif.
Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Jepara H. Witiarso Utomo, S.E., Wakil Bupati Muhammad Ibnu Hajar, S.M., Ketua DPRD Kabupaten Jepara Dr. H. Agus Sutisna, S.H., M.H. beserta jajaran wakil ketua DPRD, perwakilan dari TNI-Polri, Kejari Jepara, Ketua Pengadilan Negeri Jepara, para anggota dewan, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Sekretaris DPRD Kabupaten Jepara.
Rapat dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya serta Mars Jepara, dilanjutkan sambutan dari Ketua DPRD Kabupaten Jepara. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya rapat paripurna dalam suasana yang kondusif dan quorum yang telah terpenuhi, yakni dihadiri oleh 39 dari 50 anggota dewan.
Agenda utama rapat ini adalah pembahasan dan pengesahan lima Ranperda yang meliputi:
- Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
- Ketahanan Keluarga
- Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
- Pencegahan Peredaran Narkotika
- Fasilitasi Pencegahan
Kelima ranperda tersebut diyakini sebagai fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta selaras dengan arah pembangunan nasional.

Wakil Ketua DPRD Jepara H. Pratikno turut menyampaikan laporan RPJMD tahun 2029 yang mencakup revisi arah prioritas pembangunan, penambahan proyek strategis seperti pembangunan sarana air baku, penanganan pelabuhan, dan revitalisasi kawasan Gelora Bumi Kartini (GBK) yang terintegrasi dengan sektor pariwisata.
Setiap fraksi menyampaikan pendapat akhirnya, yang secara umum menyatakan menerima dan menyetujui lima ranperda tersebut. Persetujuan ini kemudian dituangkan dalam dokumen resmi yang secara simbolis diserahkan kepada pimpinan sidang, serta dilanjutkan dengan pengambilan keputusan secara resmi oleh Sekretaris DPRD Jepara Deni Hendarko, S.Sos., M.M.
Proses ditutup dengan penandatanganan surat keputusan dan penyerahan berita acara persetujuan bersama dari Ketua DPRD kepada Bupati Jepara.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Jepara H. Witiarso Utomo, S.E. menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja keras dalam pembahasan ranperda. Ia menegaskan bahwa kelima perda ini merupakan manifestasi dari visi pembangunan daerah yang menjunjung nilai spiritual dan budaya lokal, memperkuat digitalisasi tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan kualitas SDM dan infrastruktur menuju masyarakat Jepara yang religius, rukun, dan sejahtera.