
Jepara, 10 Juli 2025 – Pemerintah Kabupaten Jepara bersama DPRD Kabupaten Jepara menyepakati Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang digelar pada (9/10/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jepara. Rapat berlangsung dari pukul 12.15 hingga 13.30 WIB dan dihadiri sekitar 60 peserta yang terdiri dari unsur Forkopimda, anggota DPRD, dan pimpinan OPD.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Jepara Dr. H. Agus Sutisna, S.H., M.H., yang membuka rapat dengan menyampaikan syukur serta memastikan kehadiran 35 dari 50 anggota DPRD, sehingga memenuhi syarat quorum.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD H. Pratikno membacakan Laporan Badan Anggaran, yang memuat perubahan signifikan dalam struktur APBD, di antaranya:
- Pendapatan bertambah Rp 2,26 miliar menjadi Rp 2,515 triliun,
- Belanja meningkat sebesar Rp 216,5 miliar menjadi Rp 2,775 triliun,
- Sementara defisit anggaran meningkat menjadi Rp 259,9 miliar.
Badan Anggaran juga menyampaikan rekomendasi strategis kepada Bupati Jepara, antara lain optimalisasi PAD, penertiban sektor parkir dan pasar, percepatan pelayanan BPHTB, pengawasan galian C ilegal, pengembangan pariwisata berbasis digital, revitalisasi infrastruktur pendidikan dan kesehatan, serta penguatan mitigasi bencana, pengelolaan sampah, dan ekonomi kreatif.
Seluruh fraksi di DPRD Jepara secara bulat menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda. Keputusan ini ditandai dengan penandatanganan surat keputusan dan penyerahan berita acara persetujuan kepada Bupati Jepara H. Witiarso Utomo, S.E.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Jepara menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan komitmen bersama dalam pembahasan Ranperda. Ia menegaskan bahwa perubahan APBD ini disusun sebagai respon atas dinamika fiskal, kebutuhan prioritas daerah, serta untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal dan pembangunan tetap berada dalam koridor visi “Jepara Mulus”.
Bupati juga menyampaikan bahwa struktur Perubahan APBD 2025 terdiri dari:
- Pendapatan daerah sebesar Rp 2,515 triliun
- Penerimaan pembiayaan Rp 259,9 miliar
- Belanja daerah sebesar Rp 2,775 triliun
Meskipun menyadari keterbatasan dalam mengakomodasi semua aspirasi masyarakat, Bupati menegaskan bahwa setiap program dan kegiatan akan dijalankan berdasarkan prioritas pembangunan, serta komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Rapat ditutup dengan harapan agar sisa waktu tahun anggaran 2025 dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan rakyat Jepara.