
Jepara, 20 Juni 2025 — Dalam rangka menanggapi maraknya praktik judi online yang meresahkan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Jepara menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Draft Nota Kesepakatan Pemberantasan Judi Online. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis pagi, 19 Juni 2025, pukul 08.30 hingga 10.00 WIB di Aula Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jepara, diikuti oleh 13 peserta dari berbagai instansi terkait.
Rapat dipimpin oleh Kabid Kesbang PMA Bakesbangpol Jepara, Ikrar Setiya Dinata, S.E., yang mewakili Plt. Kepala Bakesbangpol. Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari unsur Forkopimda dan OPD terkait, di antaranya:
- Danunit Intel Kodim 0719/Jepara Letda Inf Devi Norma J.T., S.T.
- Kabag Ops Polres Jepara Kompol Sutono, S.H., M.H.
- Kasubsi II Intelijen Kejari Jepara Tri Setya Irawan, S.H.
- Kabag Pemerintahan Setda Jepara Anwar Sadat, S.STP., M.H.
- Serta perwakilan dari BPKAD, Bappeda, Inspektorat, dan Bagian Hukum Setda Jepara.
Kegiatan diawali dengan pembukaan, dilanjutkan dengan diskusi intensif membahas isi dan arah Draft Nota Kesepakatan yang akan menjadi dasar kerja sama lintas sektoral dalam upaya pemberantasan judi online di wilayah Jepara.
Nota Kesepakatan ini dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi antar instansi pemerintah dan penegak hukum di bawah naungan Forkopimda. Tujuannya meliputi:
- Menekan aktivitas judi online yang merugikan masyarakat.
- Meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya judi online.
- Memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku judi online.
- Menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Jepara.
Sebagai tindak lanjut, hasil pembahasan akan dikirimkan kepada masing-masing instansi untuk didalami sesuai tugas pokok dan fungsinya sebelum disepakati secara final.
Selama kegiatan berlangsung, suasana rapat berjalan aman, lancar, dan kondusif, mencerminkan komitmen bersama dalam melindungi masyarakat Jepara dari ancaman judi online yang kian mengkhawatirkan.