
Jepara 5 Desember 2024 – Kejaksaan Negeri Jepara kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum melalui kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini dilaksanakan di halaman kantor Kejari Jepara.
Hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari Polres Jepara, Pengadilan Negeri Jepara, Kodim, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan sejumlah media massa. Kajari Jepara, yang diwakili oleh Kasi Tindak Pidana Umum Dian Mario, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan ini.

Dalam laporan ketua penyelenggara yang disampaikan oleh Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Dimas Putra Pradhyksa, S.H., M.H., dijelaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi putusan pengadilan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jepara. Sebanyak 528 barang bukti dari 29 perkara dimusnahkan, terdiri dari:
- 9 perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 8,96014 gram.
- 4 perkara bahan peledak dengan 800 gram bubuk petasan.
- 2 perkara tipiring dengan 417 botol minuman keras.
- Perkara lain seperti pencurian, pemaksaan, perjudian, penganiayaan, pengeroyokan, perlindungan anak, penyalahgunaan senjata tajam, dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Dalam sambutannya, Dian Mario, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari amanah undang-undang sebagaimana diatur dalam KUHAP Bab XIX Pasal 270. “Ini adalah bentuk dukungan Kejari Jepara dalam memerangi narkotika dan barang berbahaya lain untuk menciptakan masyarakat yang aman, tertib, dan mendukung generasi muda yang sehat serta berintelektual,” ujarnya.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh perwakilan Kejari Jepara bersama tamu undangan dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. Proses ini berlangsung aman dan lancar, menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Jepara terus bekerja mendukung terciptanya penegakan hukum yang efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat.