
Jepara, 26 November 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara melaksanakan pemusnahan kelebihan dan surat suara rusak untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan berlangsung di Gudang Penyimpanan Logistik Pemilukada, Desa Sukosono, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, dihadiri sekitar 20 orang dari berbagai instansi terkait dan media massa.
Ketua KPU Kabupaten Jepara, Ris Andy Kusuma, S.Sos., M.H., dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan ini. Pemusnahan dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada surat suara yang tersisa di gudang penyimpanan. Selain itu, semua logistik Pilkada telah didistribusikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai jadwal.
“Kami pastikan semua surat suara sudah didistribusikan, dan tidak ada yang tertinggal. Pemusnahan ini adalah langkah untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas proses Pilkada,” ujar Ris Andy Kusuma.

Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar kelebihan dan surat suara rusak yang terdiri dari:
- Surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah:
- Kelebihan: 2.716 lembar
- Rusak: 242 lembar
- Total: 2.958 lembar
- Surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara:
- Kelebihan: 3.081 lembar
- Rusak: 246 lembar
- Total: 3.327 lembar
Acara juga ditandai dengan penandatanganan berita acara sebagai bukti pelaksanaan pemusnahan, disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan KPU, Bawaslu, Kodim 0719/Jepara, Polres Jepara, dan Kejaksaan Negeri Jepara.
Kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. Ketua KPU berharap pelaksanaan Pilkada 2024 pada 27 November mendatang dapat berlangsung sukses, aman, dan hasilnya diterima oleh semua pihak.