
Jepara, 6 November 2024 – Perewakilan warga yang tergabung dalam Koalisi Solidaritas Muria Raya menggelar aksi unjuk rasa di halaman depan Kantor Pengadilan Negeri Jepara pada Rabu pagi, menyuarakan kekecewaan atas putusan sidang perkara tambak udang ilegal di Karimunjawa yang dinilai terlalu ringan. Aksi ini dipimpin oleh Tri Hutomo, Ketua Ajicakra Indonesia Raya (A.I.R) Jepara, dan Priyo Hardono, Ketua Pekat IB Jepara.
Dalam aksi tersebut, para peserta yang mengenakan seragam ormas dan membawa spanduk besar mengecam putusan yang dianggap tidak sejalan dengan perlindungan terhadap lingkungan hidup. Tri Hutomo menyoroti bahwa kasus tambak udang ilegal di Karimunjawa telah merusak ekosistem dan seharusnya dijatuhi hukuman yang lebih berat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami dari Koalisi Muria Raya menuntut keadilan atas kerusakan lingkungan yang terjadi di Karimunjawa. Putusan yang diberikan kepada pelaku ini tidak mencerminkan perlindungan terhadap lingkungan hidup dan tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Kami mendesak agar hakim yang memutuskan perkara ini dievaluasi,” ujar Tri Hutomo dalam orasinya.
Priyo Hardono dari Pekat IB Jepara turut menambahkan bahwa putusan ini mengindikasikan adanya ketidakadilan dan potensi mafia peradilan. Menurutnya, vonis ringan yang dijatuhkan kepada pelanggar lingkungan ini tidak hanya merugikan masyarakat Karimunjawa, tetapi juga membuka celah bagi perusakan lingkungan di masa depan.
Koalisi juga menyerukan agar Komisi Yudisial segera mengambil tindakan untuk meninjau kembali putusan ini dan mengevaluasi integritas para hakim yang terlibat. Para peserta aksi menegaskan bahwa jika tidak ada tindak lanjut dari aparat hukum, mereka akan mengawal kasus ini hingga ke tingkat yang lebih tinggi dan membawa laporan ke Komisi Yudisial.
Aksi unjuk rasa yang berlangsung dari pukul 08.45 hingga 11.30 WIB ini diakhiri dengan audiensi antara perwakilan Koalisi Solidaritas Muria Raya dan pihak Pengadilan Negeri Jepara untuk mendengarkan tuntutan dan masukan dari para peserta aksi.