kEPALA SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS
AHMAD ZA’IM WAHYUDI, S.H., M.H.
Seksi Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melaksanakan pengendalian kegiatan:
- penyelidikan,
- penyidikan,
- pra penuntutan,
- pemeriksaan tambahan,
- penuntutan,
- upaya hukum,
- pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai
- kekuatan hukum tetap, serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, dan
- keputusan lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana khusus serta tindakan hukum lainnya
Jumlah Pengunjung: 89