
Jepara, 20 Maret 2025 – Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Jepara melaksanakan pengembalian barang bukti dalam perkara pencurian sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jepara nomor: 13/Pid.B/2025/PN Jpa. Barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemilik yang berhak, yakni Saksi Bintang Rizka Mahastha.
Barang bukti yang dikembalikan meliputi:
- 1 (satu) buah dusbook M25 RTA warna hitam;
- 1 (satu) lembar nota pembelian Mod Hexohm warna ungu dengan kode 1644;
- 1 (satu) buah Mod Hexohm warna ungu dengan kode 1644;
- 1 (satu) buah RTA M25 warna grey dengan kode 6081;
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A37 warna rose gold nomor Imei 1: 864218036564733 Imei 2: 86421803654725;
- 1 (satu) buah speaker Bluetooth soundbar K07 warna hitam;
- 1 (satu) buah helm merk JS Armor warna abu-abu.
Kejaksaan Negeri Jepara menegaskan bahwa pengembalian barang bukti dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya, sebagai bentuk pelayanan hukum kepada masyarakat. Dengan adanya proses ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami haknya dalam proses hukum serta meningkatkan kepercayaan terhadap kinerja aparat penegak hukum.