
Jepara, 27 Mei 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif tindak pidana dengan melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht). Kegiatan ini berlangsung pada pukul 09.15 hingga 09.45 WIB di halaman kantor Kejari Jepara.
Sebanyak 34 perkara yang telah inkracht dimusnahkan, meliputi tindak pidana narkotika, tindak pidana ringan (tipiring), kesehatan, cukai, pencurian, perjudian, penganiayaan, dan perlindungan anak. Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
- Narkotika jenis sabu seberat 57,12324 gram dari 14 perkara.
- Minuman keras sebanyak 547 botol dari 2 perkara tipiring.
- Obat-obatan ilegal sebanyak 15.000 butir dari 2 perkara kesehatan.
- Rokok ilegal sebanyak 505.000 batang dari 2 perkara cukai.
- Perkara lain seperti pencurian (4), perjudian (6), penganiayaan (2), dan perlindungan anak (2 perkara).
Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 20 tamu undangan dari Ketua Pengadilan Negeri Jepara Erven Langgeng Kaseh, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba Polres Jepara AKP Achmad Sugeng, Plt Danramil 01/Jepara Kapten Inf. Taufik Mawardi, perwakilan dari Satpol PP, Bea Cukai Kudus, Dinas Kesehatan, serta pejabat struktural Kejari Jepara dan media massa.

Dalam sambutannya, Kajari Jepara RA Dhini Ardhany menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini adalah pelaksanaan amanah undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP tentang pelaksanaan putusan pengadilan. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam mendukung kegiatan ini, dan berharap kegiatan tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jepara.
Sebelumnya, Kasi BB dan Barang Rampasan Dimas Putra Pradhyksa, S.H., M.H., melaporkan bahwa pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Nomor PRINT-528/M.3.32/BPApa.1/12/2025 tanggal 21 Mei 2025, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jaksa dalam eksekusi putusan pengadilan.
Acara ditutup dengan prosesi simbolis pemusnahan barang bukti oleh Kajari Jepara bersama para tamu undangan, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, lancar, dan penuh khidmat.
Melalui kegiatan ini, Kejari Jepara turut serta dalam mendukung program pemerintah untuk memerangi peredaran narkotika, rokok ilegal, serta barang-barang berbahaya lainnya yang dapat merusak generasi bangsa.