Jepara, 24 Desember 2024 – Bertempat di Pendopo R.A. Kartini Kabupaten Jepara, dilaksanakan kegiatan Pengukuhan Penetapan Perpanjangan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Jepara. Acara ini dihadiri sekitar 100 orang.
Kegiatan tersebut digelar berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Turut hadir dalam acara tersebut, antara lain:
- Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta, ATD., S.H., M.M.
- Anggota DPRD Kabupaten Jepara Khoirul Anam, S.Pd., M.Pd., mewakili Ketua DPRD Jepara.
- Dandim 0719 Jepara, Letkol Arm Khoirul Cahyadi, S.E.
- Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, S.I.K., M.PICT., M.Krim.
- Perwakilan Kejari Jepara, Kasi Intelijen Juniardi Windraswara, S.H., M.H.
- Kepala Dinsospermades Jepara, Edy Marwoto, A.P., M.M.
- Perwakilan Kepala OPD Jepara.
- Anggota BPD se-Kabupaten Jepara yang hadir secara luring dan daring.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Jepara. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati Jepara mengenai penetapan perpanjangan masa keanggotaan BPD. Pj Bupati Jepara secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan tersebut serta menyerahkan SK kepada perwakilan anggota BPD.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Edy Supriyanta menegaskan bahwa perpanjangan masa keanggotaan BPD ini didasarkan pada Pasal 56 dan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengubah masa jabatan BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun. “Hari ini saya kukuhkan perpanjangan masa jabatan 1.070 anggota BPD se-Kabupaten Jepara. Pengukuhan ini memberikan kepastian hukum dan memperkuat peran BPD sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola desa yang lebih baik,” ujar Edy.
Pj Bupati juga menekankan pentingnya sinergi antara BPD dan pemerintah desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Beliau meminta agar BPD bekerja inovatif, menjaga keharmonisan, serta berkomitmen menyelesaikan pembahasan dan penetapan APBDes 2025 tepat waktu.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan Peraturan Desa (Perdes) oleh perwakilan BPD kepada Pj Bupati sebagai tanda dimulainya implementasi APBDes 2025, doa, serta foto bersama.
Pengukuhan ini dilaksanakan secara luring untuk Kecamatan Jepara dan secara daring untuk 15 kecamatan lainnya di Kabupaten Jepara. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, lancar, dan kondusif.