
Jepara 14 November 2024 – Pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 pukul 09.00 s/d 09.45 wib bertempat di Lapangan Basket SMP Negeri 3 Jepara, Kec. / Kab. Jepara telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) T.A 2024 dengan tema “Stop Bullying dan Jauhi Kenakalan Remaja Untuk Melahirkan Generasi Muda Yang Cemerlang”.
Hadir dalam kegiatan Kasi Intelijen Kejari Jepara Juniardi Windraswara, S.H. M.H., Kepala SMP Negeri 3 Jepara Eko Mursulistiono,S.Pd., M.Pd, Para Guru SMP Negeri 3 Jepara, Perwakilan Siswa siswi kelas 7 dan 8 SMP Negeri 3 Jepara.
Kepala SMP Negeri 3 Jepara Eko Mursulistiono,S.Pd., M.Pd menyampaikan “Pendidikan mengenai hukum saya rasa sangat penting karena apa diusia dini kalian sangat rentan terkena tindak pidana. Untuk itu kita harus bisa bertindak dan bersikap bijak karena kita hidup di negara hukum karena semua ada akibat hukumnya” tuturnya.

Kasi Intelijen yang menjadi narasumber memaparkan materi tentang bahaya Bullying “Bullying berasal dari kata bully yang artinya penggertak, orang yang mengganggu orang yang lemah. Beberapa istilah yang seringkali dipakai masyarakat untuk menggambarkan fenomena bullying di antaranya penindasan, perpeloncoan, pemalakan, pengucilan, atau intimidas”, paparnya.
Selain materi tentang Bulliying disampaikan juga materi tentang Judi Online “Judi online adalah permainan yang dilakukan menggunakan uang sebagai taruhan dengan ketentuan permainan serta jumlah taruhan yang ditentukan melalui internet. Pemain bertaruh menggunakan uang atau barang berharga melalui situs web atau aplikasi judi online” tambahnya.
Sebagai penutup Kasi Intelijen mengajak kepada para siswa “hati-hati dalam bermedsos karena kalau kita menyebarkan gosip atau berita yang tidak benar, menyebarkan SMS yang berisi ancaman dan menyebarkan gambar atau video yang bersifat menghina sehingga bisa dilihat orang banyak itu nanti masuk dalam cyber bullying dan itu merupakan salah satu tindak pidana”, imbuhnya.
Kegiatan penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan salah satu kontribusi Kejaksaan dalam pembentukan mental generasi muda agar melek hukum.