
Jepara, 01 November 2024 – Pada hari Jumat, 01 November 2024, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Jepara, Bapak Dimas Putra Pradhyksa, S.H., M.H., menghadiri rapat penentuan pokja pengelolaan dana hibah pemilu 2024 yang berlangsung di kantor Bawaslu Kabupaten Jepara
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Bawaslu, KPU, dan instansi pemerintah lainnya. Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk membahas mekanisme dan strategi pengelolaan dana hibah yang akan digunakan dalam pelaksanaan pemilu mendatang.
Dalam sambutannya, Bapak Dimas Putra Pradhyksa menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah. “Pengelolaan yang baik akan memastikan bahwa dana yang dialokasikan dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk mendukung kelancaran pemilu,” ujarnya.
Rapat ini juga membahas berbagai tantangan yang mungkin dihadapi dalam pengelolaan dana hibah, serta langkah-langkah yang perlu diambil untuk mengatasi masalah tersebut. Bapak Dimas berharap kolaborasi yang baik antara semua pihak dapat terjalin untuk mencapai tujuan bersama dalam menyukseskan pemilu 2024.