
Jepara, 29 Oktober 2024 – Tim Pendampingan Hukum Kejaksaan Negeri Jepara melaksanakan kegiatan pendampingan hukum kepada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara terkait pemeriksaan lapangan atas pekerjaan pembangunan RKB DAK TA 2024 di SMP Negeri 5 Jepara . Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Jepara dalam memastikan pelaksanaan proyek pembangunan berjalan sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pendampingan hukum ini diawali dengan cek lokasi di beberapa titik pembangunan ruang kelas baru untuk menilai kualitas pekerjaan dan memastikan bahwa seluruh proses sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Tim pendamping dari Kejaksaan Negeri Jepara bersama jajaran Disdikpora melakukan pemeriksaan menyeluruh dan administrasi pelaksanaan proyek.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jepara, Bapak Sulistyo Utomo, menyampaikan bahwa pendampingan ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan ruang kelas. “Kegiatan ini merupakan bentuk pendampingan hukum dari Kejaksaan untuk membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan yang berkualitas, transparan, dan bebas dari potensi penyimpangan,” ujarnya.
Pendampingan hukum ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Jepara dalam mendukung program pembangunan daerah serta mendorong peningkatan kualitas infrastruktur pendidikan demi tercapainya mutu pendidikan yang lebih baik bagi generasi mendatang.